Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
Ibarat pepatah “tak ada rotan, akar pun jadi”, demikian fenomena yang saat ini terjadi pada kondisi pohon durian (durio zibethinus) di perkampungan orang pedalaman yang mayoritas masyarakat Dayak. Makin berkurangnya kayu di hutan karena dibabat melalui aktivitas penebangan liar (illegal logging), perambahan hutan skala besar untuk perkebunan dan lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI), untuk lokasi pertambangan dan pembukaan hutan dengan motif mencari keuntungan ‘sebanyak-mungkin’, sepertinya telah memberikan ruang bagi proses pembabatan kayu khas lokal di sekitar hutan rakyat.
Penebangan pohon durian untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi konsumen dari luar dengan harga jual yang menggiurkan kini sedang marak terjadi. Tanaman khas yang syarat nilai sosial dan kultural bagi masyarakat pedalaman (Dayak) ini diambang kepunahan. Bila penebangan terus berlanjut, tidak mustahil buah dari tanaman durian yang baru bisa dipanen dengan usia mencapai puluhan tahun tinggal kenangan bagi generasi mendatang. Anak-anak hanya akan bisa gigit jari dan hanya akan dapat “memanen” durian dengan cara membeli. Sementara para orang tua terdahulu yang selama ini dikenal sebagai pewaris bagi generasinya, bisa jadi tidak akan pernah dianggap lagi karena generasi saat ini telah menggadaikan pohon durian untuk dijual, memenuhi kebutuhan jangka pendek. Penebangan pohon durian marak terjadi di beberapa tempat, terutama di Kabupaten Landak. Siapa yang masih peduli?
Fenomena penebangan pohon durian saat ini marak terjadi dibeberapa tempat menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak. Permenhut ini dikeluarkan tertanggal 24 Agustus 2007.
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) berdasarkan Pasal 4 ayat 1 digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat. Dalam hal pemberian izin, pasal 5 menyebutkan: (1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut. (2) Pejabat penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.
Sedikitnya sebanyak 21 jenis kayu rakyat yang pengangkutannya menggunakan SKAU seperti berikut ini.
Ibarat pepatah “tak ada rotan, akar pun jadi”, demikian fenomena yang saat ini terjadi pada kondisi pohon durian (durio zibethinus) di perkampungan orang pedalaman yang mayoritas masyarakat Dayak. Makin berkurangnya kayu di hutan karena dibabat melalui aktivitas penebangan liar (illegal logging), perambahan hutan skala besar untuk perkebunan dan lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI), untuk lokasi pertambangan dan pembukaan hutan dengan motif mencari keuntungan ‘sebanyak-mungkin’, sepertinya telah memberikan ruang bagi proses pembabatan kayu khas lokal di sekitar hutan rakyat.
Penebangan pohon durian untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi konsumen dari luar dengan harga jual yang menggiurkan kini sedang marak terjadi. Tanaman khas yang syarat nilai sosial dan kultural bagi masyarakat pedalaman (Dayak) ini diambang kepunahan. Bila penebangan terus berlanjut, tidak mustahil buah dari tanaman durian yang baru bisa dipanen dengan usia mencapai puluhan tahun tinggal kenangan bagi generasi mendatang. Anak-anak hanya akan bisa gigit jari dan hanya akan dapat “memanen” durian dengan cara membeli. Sementara para orang tua terdahulu yang selama ini dikenal sebagai pewaris bagi generasinya, bisa jadi tidak akan pernah dianggap lagi karena generasi saat ini telah menggadaikan pohon durian untuk dijual, memenuhi kebutuhan jangka pendek. Penebangan pohon durian marak terjadi di beberapa tempat, terutama di Kabupaten Landak. Siapa yang masih peduli?
Fenomena penebangan pohon durian saat ini marak terjadi dibeberapa tempat menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak. Permenhut ini dikeluarkan tertanggal 24 Agustus 2007.
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) berdasarkan Pasal 4 ayat 1 digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat. Dalam hal pemberian izin, pasal 5 menyebutkan: (1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut. (2) Pejabat penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.
Sedikitnya sebanyak 21 jenis kayu rakyat yang pengangkutannya menggunakan SKAU seperti berikut ini.
| No. | Nama Perdagangan | Jenis Botani |
| 1. | Akasia | Acasia sp |
| 2. | Asam Kandis | Celebium dulce |
| 3. | Bayur | Pterospermum javanicum |
| 4. | Durian | Durio zibethinus |
| 5. | Ingul/Suren | Toona sureni |
| 6. | Jabon/Samama | Anthocephalus sp |
| 7. | Jati | Tectona grandis |
| 8. | Jati Putih | Gmelina arborea |
| 9. | Karet | Hevea braziliensis |
| 10. | Ketapang | Terminalia catappa |
| 11. | Kulit Manis | Cinamomum sp |
| 12. | Mahoni | Swietenia sp |
| 13. | Makadamia | Makadamia ternifolia |
| 14. | Medang | Litsea sp |
| 15. | Mindi | Azadirachta indika |
| 16. | Kemiri | Aleurites mollucana sp |
| 17. | Petai | Parkia javanica |
| 18. | Puspa | Schima sp |
| 19. | Sengon | Paraserianthes falcataria |
| 20. | Sungkai | Peronema canescens |
| 21. | Terap/Tarok | Arthocarpus elasticus |
Sedangkan jenis-jenis kayu seperti Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi dan Waru tidak menggunakan dokumen SKAU maupun Surat keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) cap “KR” (kayu rakyat), namun cukup menggunakan nota yang diterbitkan penjual (Pasal 10a poin 1) dengan menggunakan materai.
Dalam pasal 11 ayat 2 selanjutnya menyebutkan bahwa pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU sebagaimana dimaksud pada Lampiran Permenhut dan Nota sebagaimana dimaksud Pasal 10a Peraturan ini, menggunakan SKSKB cap “KR”. Mengenai kayu olahan produk industri primer hasil hutan kayu yang bahan bakunya berasal dari hutan hak dan atau lahan rakyat, pengangkutan dari industri tersebut menggunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atas nama industri yang bersangkutan (Pasal 10). Berdasarkan uraian diatas, data terkait tanaman jenis tengkawang belum dicantumkan dalam ketentuan ini. Padahal untuk, wilayah Kalimantan khususnya jenis tanaman ini termasuk tanaman khas warga.
Menggiurkan
Harga yang menggiurkan ternyata mampu meluluhkan hati empunya pohon durian mengikhlaskan pohon durian untuk di tebang. Berbagai ukuran dari kayu olahan pohon durian dengan harga yang pantastis. Menurut Wawar (19), warga Betung Pulai yang bekerja sebagai penggergaji pohon durian mengaku harga jual setiap kayu olahan sangat berpariasi, tergantung ukurannya. Sebagai penggergaji kayu, dalam setiap batang kayu persegi Wawar hanya mendapat upah sebesar Rp. 8.000 hingga Rp. 15.000. Dengan besaran upah tersebut, ia mengaku bisa mendapat penghasilan berkisar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 dalam setiap harinya. “Harga jual untuk kayu sepanjang empat meter dengan masing-masing ukuran; 10 cm x15 cm = Rp 85.000, 10 cm x12 cm = Rp 65.000, 10 cm x 10 cm = Rp 35.000, 8 cm x 8 cm = 30.000 dan 12 cm x 12 cm = 55.000,” jelasnya.
Bukan hanya membeli dalam jenis kayu jadi, pohon durian yang masih tegak menurut Wawar juga biasanya dibeli secara borongan dengan harga yang tinggi. “Pernah dua pohon durian dihargai sebesar Rp. 4.900.000. Bahkan dalam satu kompokng parenean (wilayah tembawang kerabat) yang hanya terdapat sekitar 21 batang saja, di beli dengan harga 25 juta rupiah. Punya kami kemarin hanya empat pohon saja yang sebenarnya sering berbuah lebat, dibeli seharga delapan juta rupiah. Sebenarnya sayang sih menjualnya, apa lagi mau berbuah, tetapi apa boleh buat,” kisah Wawar kepada KR.
Di Kecamatan Sengah Temila, beberapa kepala desa yang mendapatkan SK untuk penerbitan SKAU menurut Drs. Mardiro, Kades Senakin, Kecamatan Sengah Temila meliputi wilayah desa Saham, Sidas, Senakin dan Tonang. Tidak semua kades menurut Mardiro diberi wewenang untuk meneritkan SKAU. “Sebenarnya yang dianjurkan untuk ditebang, durian yang tidak produktif lagi, buahnya tidak baik dan pohonnya sudah tua. Cuma karena kondisi ekonomi sekarang, sehingga pohon yang produktif dan muda juga ditebang. Malah yang ditebangi tanaman parenean,” jelasnya pada KR.
Umumnya menurut Mardiro, para kades yang terpilih dalam SK untuk penerbitan SKAU adalah mereka yang sebelumnya telah mengikuti Pelatihan Pengukuran dan Pengenalan Jenis Kayu Rakyat yang disenggarakan pihak terkait di Pontianak. Ia adalah salah seorang peserta saat itu. Meskipun sebagai Kades Senakin, namun Mardiro mengaku diberi kewenangan untuk menerbitkan SKAU untuk wilayah Desa Gombang, Aur Sampuk dan Sebangki.
Mardiro mengaku telah menerbitkan sebanyak 80 SKAU. Dalam setiap sebuah SKAU dihargai sebesar 2 juta rupiah dengan rincian distribusi meliputi Rp. 1,8 juta untuk Hutbun dan sebesar Rp. 200.000 masuk kas desa. Dalam setiap satu kendaraan angkutan, mesti dilengkapi sebuah SKAU. Adapun kayu durian olahan yang diangkut biasanya menggunakan mobil bak kontainer dengan muatan berkisar hingga 19 kubik dalam setiap mobil angkutan di bawa ke Pontianak dan luar daerah (pulau Jawa).
Makarius Sidi, pemuda asal kampung Mamek, Kecamatan Menyuke mengaku turut prihatin dengan maraknya penebangan pohon durian akhir-akhir ini. “Jenis tanaman ini perlu dijaga, dan masyarakat hendaknya jangan mudah tergiur dengan harga yang ditawarkan. Pemda hendaknya mengambil kebijakan dan tidak membiarkan proses penebangan terus berlanjut,”jelas Mahasiswa MIPA Untan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar